Senin, 18 April 2011

Batu sopang 2

1768-1799 M, pemerintahan Aji Dipati bin
Panembahan Adam, diberi gelar Sultan
Dipati Anom Alamsyah (Sultan paser III).
1799-1811 M, pemerintah Aji Panji bin
Ratu Agung, diberi gelar Sultan Sulaiman
Alamsyah (Sultan paser IV). 1811-1815 M, pemerintah Aji Sembilan
bin Aji Muhammad Alamsyah, diberi gelar
Sultan Ibrahim Alamsyah.
1815 –1843 M, pemerintah Aji Karang bin Sultan Sulaiman Alamsyah, diberi gelar
Mahmud Han Alamsyah.
1843-1853 M, pemerintah Aji Adil bin
Sultan Sulaiman Alamsyah, diberi gelar
Sultan Adam Alamsyah.
1853 –1875 M, pemerintahan Aji Tenggara bin Aji Kimas, diberi gelar Sultan Sepuh II
Alamsyah.
1875-1890 M, pemerintah Aji Timur
Balam, diberi gelar Sultan Abdurahman
Alamsyah.
1880-1897 M, kekuasaan Sultan Muhammad Ali Alamsyah.
1897 M, pemerintahan Pangeran Nata bin
Pangeran Dipati Sulaiman, diberi gelar
Sultan Sulaiman Alamsyah 1898-1900 M, pemerintahan Pangeran
Ratu bin Sultan Adam Alamsyah, diberi
gelar Sultan Ratu Raja Besar Alamsyah.
1900-1906 M, pemerintahan Pengeran
Mangku Jaya Kesuma, diberi gelar Sultan
Ibrahim Khaliluddin (Sultan terakhir). 1906-1918 M, masa perjuangan rakyat
paser melawan kolonial Belanda.
Sampai dengan 1959, wilayah Paser
berstatus kewedanaan didalam wilayah
Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-undang No. 27 tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959, Wilayah Paser
direstui dan diresmikan Kepala Daerah
Swatantra Tingkat Kalimantan Selatan
menjadi daerah otonom, meliputi
sembilan kecamatan dan terdiri dari 91
desa dan ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Paser.
3 Agustus 1961, Daerah Swatantra
Tingkat II Paser dimasukkan ke dalam
wilayah Kalimantan Timur.
PP No. 21 Tahun 1987, tanggal 13
Oktober 1987, Kabupaten Paser yang semula terdiri dari sembilan Kecamatan
menjadi 10 kecamatan yaitu dengan
dimasukkannya Kecamatan Balikpapan
Seberang dari wilayah Kotamadya Dati II
Balikpapan ke wilayah Paser, dengan
nama Kecamatan Penajam. Undang-undang No. 7 Tahun 2002,
Tentang Pembentukan Kabupaten
Penajam Paser Utara di Propinsi
Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4182), dimana empat wilayah kecamatannya, yaitu:
Kecamatan Babulu, Kecamatan Waru,
Kecamatan Penajam dan Kecamatan
Sepaku berpisah dari Kabupaten Paser dan
menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara.
Daftar Bupati Paser Berikut ini adalah daftar nama-nama yang
pernah memimpin Kabupaten Paser sejak
tahun 1961:
No. Periode Nama Bupati
keterangan :
1. 1961 Muhammad Fadlan Penguasa
Daerah 2. 1961 Soebrata
Yoeda
Soebrata Pejabat
Bupati
3. 1961-1962 Muhammad
Djamdjam 4. 1962-1965 Drs. Yahmo
Hadisoekrisno
5. 1965 Soerono Pejabat
Bupati
6. 1965-1979 M. Saleh Nafsi,
S.H 7. 1979-1984 Drs. Badarani
Abbas
8. 1984-1988 Ir. Sulaiman
Ismail
9. 1988-1989 Drs. Syahrul
Effendi Busra Pelaksana Tugas
Bupati
10. 1989-1999 Drs. Ahmad
Ramli Menjabat
sebagai
bupati selama 2
periode (10
tahun)
11. 1999 Drs. Arifin
Saidi Pejabat
Bupati 12. 1999-2004 Drs.
Yusriansyah
Syarkawi
13. 2004-2005 H. Adi Buhari,
S.E Menjadi
Pejabat Bupati
14
2005-2010
2010-
sekarang H. M. Ridwan
Suwidi Bupati pertama
yang
terpilih
secara
demokratis
melalui Pilkada
Bupati
Kabupaten
Paser. Kenampakan alam
Topografi
Sungai Kandilo
Secara garis besar Kabupaten Paser dibagi
menjadi 2 wilayah, yaitu:
Bagian timur, merupakan daratan rendah, lantai hingga bergelombang. Daerah ini
memenjang dari utara ke selatan dengan
lebih melebar di bagian selatan yang
terdiri dari rawa-rawa dan daerah aliran
sungai. Jalan Negara Penajam-Kedeman-
Kuaro dan Kuaro Batu Aji sebagai batas topografi.
Bagian barat, merupakan daerah
bergelombang hingga berbukit dan
bergunung sampai ke perbatasan dengan
Provinsi Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Tengah, pada wilayah ini terdapat beberapa puncak gunung, yaitu:
[1]
Gunung Sarumpaka (1.380 m)
Gunung Lumut (1.233 m)
Gunung Narujan atau Gunung
Rambutan Gunung Halat
Di kabupaten ini terdapat 3 buah sungai
besar, antara lain:
1. Sungai Pasir (221 km)
2. Sungai Kandilo (191 km)
3. Sungai Taluksari (169 km) Geologi
Struktur geologi Kabupaten Paser berumur
antara metozoik, tertiar dan kuartair.
Penyeberangannya adalah sebagai berikut:
Wilayah bagian timur, berumur kuartair
dan meoser (meogan) Wilayah bagian tengah, berumur meoser
bawah (paleogan)
Wilayah bagian barat, berumur tertiair
dan pra terliair (mesozoik)
Iklim
: Keadaan iklim di Kabupaten Paser banyak
dipengaruhi oleh lintang dan topografi
wilayahnya. Suhu rata-rata tahunan adalah
25 derajat Celcius, sedangkan rata-rata
curah hujan di kawasan ini adalah 222,9
milimeter. Objek wisata
:
Potensi pariwisata yang ada di Kabupaten
Paser cukup layak untuk dikembangkan
sebagai penopang perekonomian daerah.
Bahkan, baik objek wisata alam maupun objek wisata sejarah. Beberapa objek
wisata di Kabupaten Paser antara lain: [2]
Telaga Air Panas dan Goa Jurong di Long
Kali
,Air Terjun Tiwei di Long Ikis
Air Terjun Gerigu di desa Samuntai, Long Ikis
,Air Terjun Batu Badinding di desa Rangan,
Kuaro
Air Terjun Doyam Seriam di desa Modang,
Kuaro
Air Terjun Doyam Turu di desa Lempesu, Pasir Belengkong
Air Terjun Rantau Buta
Air Terjun Gunung Rambutan di Batu
Sopang
,Gua Alam Loyang di Batu Sopang
,Gua Tengkorak di desa Kasungai, Batu Sopang
Liang atau Goa Losan di Muara Komam
,
Liang Mangkulangit di Muara Komam
Pasir Pantai di Tanjung Harapan
Pulau Batu Kapal di Tanjung Harpaan Kandilo.

Minggu, 17 April 2011

Batu Sopang

Kabupaten paser:

Koordinat : 0°45'18,37" - 2°27'20,82" LS
115°36'14,5"-166°57'35,03" BT
Motto : Paser Buen Kesong
bahasa Paser : Paser
Berhati Baik Semboyan : Olo Manin Aso Buen Si
Olondo
Julukan : Bumi Daya Taka
Provinsi Kalimantan Timur
Ibu kota Tanah Grogot
Luas 11.603,94 km² Penduduk
· Jumlah 231.593 jiwa (2010)
· Kepadatan 8 jiwa/km²
Pembagian
administratif
Kecamatan : 10 Desa/kelurahan: 125
Tanggal 29 Desember 1961
Kode area telepon 0543
Situs web resmi http:// www.paserkab.go.id/ Kabupaten Paser adalah sebuah kabupaten
di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.
Ibu kota kabupaten ini terletak di Tanah
Grogot.
Sekilas tentang Kabupaten Paser
Kantor Bupati Paser. Geografi
Kabupaten Paser merupakan wilayah
Provinsi Kalimantan Timur yang terletak
paling selatan, tepatnya pada posisi 00
45'18,37" - 20 27'20,82" LS dan 1150
36'14,5" -1660 57'35,03" BT. Kabupaten .Paser terletak pada ketinggian yang
berkisar antara 0-500 meter di atas
permukaan laut.
Batas wilayah Kabupaten Paser adalah
sebagai berikut:
Utara: Kabupaten Kutai Barat Selatan: Kabupaten Kotabaru, Kalimantan
Selatan
Barat
: Kabupaten Tabalong dan
Kabupaten Balangan, Kalimantan
Selatan Timur: Kabupaten Penajam Paser Utara
dan Selat Makassar.
Luas wilayah Kabupaten Paser saat ini
: adalah 11.603,94 km², terdiri dari 10
kecamatan dengan 125 buah desa/
kelurahan (data sampai tahun 2008) dan empat buah UPT (Unit Pemukiman
Transmigrasi). Jumlah penduduk pada
tahun 2010 mencapai 231.593 jiwa atau
memiliki kepadatan penduduk 8 jiwa/km².
Kecamatan dengan wilayah terluas di
Kabupaten Paser adalah Kecamatan Long Kali, Paser, dengan luas wilayah 2.385,39
km², termasuk di dalamnya luas daerah
lautan yang mencapai 20,50 persen dari
luas wilayah Kabupaten Paser secara
keseluruhan, sedangkan kecamatan yang
luas wilayahnya terkecil adalah Kecamatan Tanah Grogot, hanya seluas 33,58 km² atau
2,89 persen.
Dari segi konstelasi regional, Kabupaten
Paser berada di sebelah Selatan Provinsi
Kalimantan Timur. Posisinya dilintasi oleh
jalan arteri primer (jalan negara/nasional) yang menghubungkan Provinsi Kalimantan
Timur dengan Kalimantan Selatan. Pada
bagian timur Kabupaten Paser melintang
selat Makassar, dimasa yang akan datang
memiliki prospek dan fungsi penting
sebagai jalur alternatif pelayaran internasional. Pelabuhan laut utama di
Kabupaten Paser, yaitu Pelabuhan Teluk
Adang terletak 12 km ke arah utara ibukota
Kabupaten (Kota Tanah Grogot), sedangkan
Kota Tanah Grogot berjarak lebih kurang
dari 145 km dari Kota Balikpapan atau 260 km dari Ibukota Provinsi Kalimantan Timur,
Kota Samarinda.
Sejarah pembentukan kabupaten
Pemandangan kota Tanah
Grogot dari atas.
Kabupaten Paser awalnya adalah Kabupaten Pasir sebagai daerah otonomi
Kalimantan Timur yang pengesahannya
berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan, dengan sebutan Daerah Swatantra Tingkat II Pasir.
Sebelum UU 27 Tahun 1959 ditetapkan,
daerah Pasir berbentuk kewedanaan yang
berada dalam wilayah Kabupaten Kotabaru,
Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Juni 1959
Nomor C-17/15/3 yang bersifat sementara,
dan Penetapan Gubernur Kalimantan Timur
tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/
OPB/92/14.
Lahirnya UU Nomor 27 tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959 memberikan
momentum yang sangat penting yakni
terlepasnya kewedanaan Batu Besar dari
wilayah daerah Swatantra Tingkat II Pasir
dan dimasukkan ke dalam wilayah
Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pada tanggal 3 Agustus 1961 Daerah
Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan ke
dalam Wilayah Kalimantan Timur. Pada
tanggal 29 Desember 1961 dilaksanakanlah
serah terima oleh Gubernur Kepala Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan, H. Maksid kepada Gubernur Kepala Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Timur,
A.P.T. Pranoto di Departemen Dalam
Negeri, Jakarta.
Perubahan nama dari "Pasir" menjadi
"Paser" Melalui perjuangan Bupati Paser H.M.
Ridwan Suwidi dan Wakil H.M. Hatta Garit
waktu itu, Kabupaten Pasir berubah nama
menjadi Kabupaten Paser yang ditandai
dengan terbitnya Peraturan Pemerintah
No. 49 Tahun 2007. Sejarah
:
Abad XVI (1516 M), Kerajaan Sadurangas
yang kemudian dinamakan Kesultanan
Paser, berdiri dan dipimpin oleh seorang
wanita (Ratu I) yang dinamakan Putri Di Dalam Petung. Wilayah kekuasaan
kerajaan Sadurangas meliputi Kabupaten
Paser yang ada sekarang, ditambah
dengan Kabupaten Penajam Paser Utara
dan sebagian Provinsi Kalimantan Selatan.
1523 M, Perkawinan Putri Di Dalam Petung dengan Abu Mansyur Indra Jaya
(pimpinan ekspedisi agama Islam dari
kesultanan Demak) memperoleh empat
orang anak, yaitu Aji Mas Pati Indra, Aji
Putri Mitir, Aji Mas Anom Indra dan Aji
Putri Ratna Beranak. 1607-1644 M, pemerintahan Aji Mas Anom
Indra bin Aji Mas Pati Indra.
1644-1667 M, pemerintahan Aji Anom
Singa Amulana bin Aji Mas Anom Indra.
1667-1680 M, pemerintah Aji Perdana bin
Aji Anom Singa Maulana, diberi gelar Penambahan Sulaiman.
1680 ? 1730 M, pemerintahan Aji Duwo
bin Aji Mas Anom Singa Maulana, diberi
gelar Penambahan Adam.
1703-1738 M, pemerintahan Aji Geger bin
Aji Anom Singa Maulana, diberi gelar Sultan Aji Muhammad Alamsyah (Sultan
Paser I).
1738-1768 M, pemerintahan Aji Negara
bin Sultan Aji Muhammad Alamsyah, diberi
gelar Sultan Sepuh Alamsyah (Sultan
Paser II)