Minggu, 17 April 2011

Batu Sopang

Kabupaten paser:

Koordinat : 0°45'18,37" - 2°27'20,82" LS
115°36'14,5"-166°57'35,03" BT
Motto : Paser Buen Kesong
bahasa Paser : Paser
Berhati Baik Semboyan : Olo Manin Aso Buen Si
Olondo
Julukan : Bumi Daya Taka
Provinsi Kalimantan Timur
Ibu kota Tanah Grogot
Luas 11.603,94 km² Penduduk
· Jumlah 231.593 jiwa (2010)
· Kepadatan 8 jiwa/km²
Pembagian
administratif
Kecamatan : 10 Desa/kelurahan: 125
Tanggal 29 Desember 1961
Kode area telepon 0543
Situs web resmi http:// www.paserkab.go.id/ Kabupaten Paser adalah sebuah kabupaten
di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.
Ibu kota kabupaten ini terletak di Tanah
Grogot.
Sekilas tentang Kabupaten Paser
Kantor Bupati Paser. Geografi
Kabupaten Paser merupakan wilayah
Provinsi Kalimantan Timur yang terletak
paling selatan, tepatnya pada posisi 00
45'18,37" - 20 27'20,82" LS dan 1150
36'14,5" -1660 57'35,03" BT. Kabupaten .Paser terletak pada ketinggian yang
berkisar antara 0-500 meter di atas
permukaan laut.
Batas wilayah Kabupaten Paser adalah
sebagai berikut:
Utara: Kabupaten Kutai Barat Selatan: Kabupaten Kotabaru, Kalimantan
Selatan
Barat
: Kabupaten Tabalong dan
Kabupaten Balangan, Kalimantan
Selatan Timur: Kabupaten Penajam Paser Utara
dan Selat Makassar.
Luas wilayah Kabupaten Paser saat ini
: adalah 11.603,94 km², terdiri dari 10
kecamatan dengan 125 buah desa/
kelurahan (data sampai tahun 2008) dan empat buah UPT (Unit Pemukiman
Transmigrasi). Jumlah penduduk pada
tahun 2010 mencapai 231.593 jiwa atau
memiliki kepadatan penduduk 8 jiwa/km².
Kecamatan dengan wilayah terluas di
Kabupaten Paser adalah Kecamatan Long Kali, Paser, dengan luas wilayah 2.385,39
km², termasuk di dalamnya luas daerah
lautan yang mencapai 20,50 persen dari
luas wilayah Kabupaten Paser secara
keseluruhan, sedangkan kecamatan yang
luas wilayahnya terkecil adalah Kecamatan Tanah Grogot, hanya seluas 33,58 km² atau
2,89 persen.
Dari segi konstelasi regional, Kabupaten
Paser berada di sebelah Selatan Provinsi
Kalimantan Timur. Posisinya dilintasi oleh
jalan arteri primer (jalan negara/nasional) yang menghubungkan Provinsi Kalimantan
Timur dengan Kalimantan Selatan. Pada
bagian timur Kabupaten Paser melintang
selat Makassar, dimasa yang akan datang
memiliki prospek dan fungsi penting
sebagai jalur alternatif pelayaran internasional. Pelabuhan laut utama di
Kabupaten Paser, yaitu Pelabuhan Teluk
Adang terletak 12 km ke arah utara ibukota
Kabupaten (Kota Tanah Grogot), sedangkan
Kota Tanah Grogot berjarak lebih kurang
dari 145 km dari Kota Balikpapan atau 260 km dari Ibukota Provinsi Kalimantan Timur,
Kota Samarinda.
Sejarah pembentukan kabupaten
Pemandangan kota Tanah
Grogot dari atas.
Kabupaten Paser awalnya adalah Kabupaten Pasir sebagai daerah otonomi
Kalimantan Timur yang pengesahannya
berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan, dengan sebutan Daerah Swatantra Tingkat II Pasir.
Sebelum UU 27 Tahun 1959 ditetapkan,
daerah Pasir berbentuk kewedanaan yang
berada dalam wilayah Kabupaten Kotabaru,
Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Juni 1959
Nomor C-17/15/3 yang bersifat sementara,
dan Penetapan Gubernur Kalimantan Timur
tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/
OPB/92/14.
Lahirnya UU Nomor 27 tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959 memberikan
momentum yang sangat penting yakni
terlepasnya kewedanaan Batu Besar dari
wilayah daerah Swatantra Tingkat II Pasir
dan dimasukkan ke dalam wilayah
Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pada tanggal 3 Agustus 1961 Daerah
Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan ke
dalam Wilayah Kalimantan Timur. Pada
tanggal 29 Desember 1961 dilaksanakanlah
serah terima oleh Gubernur Kepala Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan, H. Maksid kepada Gubernur Kepala Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Timur,
A.P.T. Pranoto di Departemen Dalam
Negeri, Jakarta.
Perubahan nama dari "Pasir" menjadi
"Paser" Melalui perjuangan Bupati Paser H.M.
Ridwan Suwidi dan Wakil H.M. Hatta Garit
waktu itu, Kabupaten Pasir berubah nama
menjadi Kabupaten Paser yang ditandai
dengan terbitnya Peraturan Pemerintah
No. 49 Tahun 2007. Sejarah
:
Abad XVI (1516 M), Kerajaan Sadurangas
yang kemudian dinamakan Kesultanan
Paser, berdiri dan dipimpin oleh seorang
wanita (Ratu I) yang dinamakan Putri Di Dalam Petung. Wilayah kekuasaan
kerajaan Sadurangas meliputi Kabupaten
Paser yang ada sekarang, ditambah
dengan Kabupaten Penajam Paser Utara
dan sebagian Provinsi Kalimantan Selatan.
1523 M, Perkawinan Putri Di Dalam Petung dengan Abu Mansyur Indra Jaya
(pimpinan ekspedisi agama Islam dari
kesultanan Demak) memperoleh empat
orang anak, yaitu Aji Mas Pati Indra, Aji
Putri Mitir, Aji Mas Anom Indra dan Aji
Putri Ratna Beranak. 1607-1644 M, pemerintahan Aji Mas Anom
Indra bin Aji Mas Pati Indra.
1644-1667 M, pemerintahan Aji Anom
Singa Amulana bin Aji Mas Anom Indra.
1667-1680 M, pemerintah Aji Perdana bin
Aji Anom Singa Maulana, diberi gelar Penambahan Sulaiman.
1680 ? 1730 M, pemerintahan Aji Duwo
bin Aji Mas Anom Singa Maulana, diberi
gelar Penambahan Adam.
1703-1738 M, pemerintahan Aji Geger bin
Aji Anom Singa Maulana, diberi gelar Sultan Aji Muhammad Alamsyah (Sultan
Paser I).
1738-1768 M, pemerintahan Aji Negara
bin Sultan Aji Muhammad Alamsyah, diberi
gelar Sultan Sepuh Alamsyah (Sultan
Paser II)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.